Dewasa ini sering kita menemui akad nikah baik yang dilakukan oleh seorang ulama atau penghulu dari KUA melakukan akad nikah dalam bahasa Arab. Namun saksi yang dihadirkan terkadang tidak mengerti makna dan tidak mampu berbahasa Arab. Padahal kita tahu bahwa keabsahan nikah salah satunya adalah bergantung pada saksi.
NenQCiR.